Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan Didakwa Korupsi Rp48,6 M

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp48,6 miliar.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikiri kepada media, Rabu (31/5/2023).
1. Status penahanan Lukas Enembe beralih ke pengadilan
Ali mengatakan, Lukas Enembe nantinya bakal di didakwa atas dugaan kasus korupsi senilai Rp48,6 milliar. Jumlah tersebut belum termasuk pencucian uang yang Lukas lakukan.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, lanjut Ali, status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara, untuk agenda sidang masih menunggu penetapan hari.
"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," imbuhnya.