Ilustrasi. Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya menyatakan, pemerintah telah resmi menetapkan aturan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri pada Maret lalu. Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.