Ilustrasi (ANTARA/Anis Efizudin)
Kementerian Tenaga Kerja memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hasilnya, sebanyak 49 tenaga kerja asing (TKA) dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker, dan mereka terpaksa harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3).
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Dita mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu tidak memiliki visa kerja, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja malam ini juga.
"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa (17/3).
Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akan terungkap saat disidik," kata Dita.