Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan terhadap perselisihan hasil Pilkada Kota Medan 2024.

Permohonan sengketa Pilkada 2024 itu diajukan tim kuasa hukumnya, Rion Ario dan Tomi Febrianto.

1. Soroti keputusan KPU yang tetap gelar Pilkada meski banjir

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pokok permohonannya, pemohon mempersoalkan mengenai keputusan KPU yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meski sembilan kecamatan di Kota Medan mengalami banjir.

“Menurut hemat kami kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir,” kata Rion.

2. Mendesak KPU menggelar pemungutan suara ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Rion, pihaknya telah meminta kepada KPU Kota Medan agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, banyak warga yang tidak dapat memberikan suaranya akibat bencana banjir namun tidak ditanggapi.

Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada Kota Medan diulang.

3. Total ada 251 gugatan yang masuk MK

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hingga berita ini dimuat, jumlah gugatan yang masuk MK terdapat 251 perkara. Dengan rincian, sebanyak 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 lainnya secara tatap muka di Gedung MK.

Sementara, dari 210 perkara yang masuk. Mayoritas gugatan berasal dari Pilkada tingkat kabupaten dengan 201 perkara. Kemudian 45 sengketa berasal dari Pilkada tingkat kota, dan 5 gugatan dari Pilkada tingkat provinsi

Editorial Team