Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2021. Berbeda dengan kubu Agus Harimurti Yudhonoyo (AHY), dokumen gugatan yang disusun usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disampaikan tanpa memberikan notifikasi ke media.
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, membenarkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus. Ada tiga poin yang dituntut dalam gugatan tersebut. Pertama, mereka meminta agar PN Jakpus membatalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020, karena dianggap telah melanggar undang-undang baik formil maupun materiil.
"Kedua, kami meminta PN Jakpus membatalkan demi hukum akta notaris AD/ART 2020 dan susunan pengurus DPP (yang dihasilkan dari kongres 2020). Ketiga, kami meminta ganti rugi senilai Rp100 miliar kepada kubu AHY," ungkap Rahmad melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (7/4/2021).
Rahmad menjelaskan ganti rugi senilai Rp100 miliar akan diberikan kepada seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di Indonesia. "Karena kan mereka selama diminta untuk nyetor ke pusat," katanya.
Apa tanggapan Partai Demokrat kubu AHY ketika tahu AD/ART 2020 digugat ke pengadilan? Bagaimana peluang kemenangan kubu Moeldoko usai kepengurusannya ditolak Kemenkumham?