Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum PDI Perjuangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto sampai ada putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, PN Jakarta Selatan baru saja mengumumkan akan menggelar sidang perdana Hasto pada 3 Maret 2025. Namun, bersamaan dengan hal itu, KPK justru melayangkan surat panggilan ke Hasto. 

"Kami sangat menyayangkan di mana hari senin tanggal 17 PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). 

Oleh karena itu, Ronny juga meminta KPK menghormati proses hukum yang ada karena belum ada putusan praperadilan yang dapat menguji sah tidaknya status tersangka Hasto. 

"Agar proses ini berkeadilan kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan pra peradilan," kata dia.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy.

"Pada Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis lalu yang dinilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya.

Editorial Team