Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Kivlan, Hendrik Badiri Siahaan mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan karena ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, Hendrik enggan menjelaskan lebih detail apa saja dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan (sebagai tersangka), ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Soal (pelanggaran) itu nanti kita lihat di pengadilan. Saya belum bisa mengungkapkan itu sekarang," jelas Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).