Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Sidang nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 tersebut digelar dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Anang Suindro, menilai batas usia maksimal menjadi capres dan cawapres yang ideal ialah 70 tahun. Karena itu, dia mengusulkan agar syarat usia maksimal capres-cawapres segera diatur.
Dalam objek permohonan atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, Anang menyinggung soal beban berat menjadi kepala negara, baik presiden maupun wakil presiden.
"Tentang objek permohonan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum. Bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan tertinggi," kata dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Menurut pemohon, usia di atas 70 tahun tidak ideal menjadi kepala negara di Indonesia. Mengingat, RI merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang membutuhkan mobilitas tinggi.
"Memiliki 17.499 pulau, total luas wilayah Indonesia sekitar lebih dari 7 juta km persegi. Dengan melihat luas wilayah Indonesia diperlukan mobilitas yang sangat tinggi, untuk dapat menjalankan Indonesia sebagai negara maju," ucap Anang.