Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan ambang batas minimal pencalonan pimpinan KPK pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, UU tersebut membuat orang-orang yang masih di bawah usia 50 tahun tidak bisa menjadi pimpinan KPK.
Nurul Ghufron pada tahun terakhirnya sebagai pimpinan KPK baru berusia 49 tahun sehingga ia tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 huruf e UU tersebut.
Padahal, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.
"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, kemudian dengan berlakunya Pasal 29, (Pasal 34) jadi tidak berlaku dan (mencalonkan diri lagi) menjadi tidak (bisa), kesempatannya itu tertutupi, terhalangi" ujar Ghufron, Rabu (16/11/2022).