Kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Menurut kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menyelesaikan permasalahan. Sebab akar utama permasalahannya adalah manajemen dan tata kelola BPJS Kesehatan yang diabaikan. Poin itu, kata Rusdianto, sudah disampaikan oleh hakim agung dalam putusan gugatan Perpres nomor 75 tahun 2019.
"Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," kata Rusdianto melalui keterangan tertulis.
Adanya defisit keuangan di dalam tubuh BPJS Kesehatan juga diamini oleh staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Dalam cuitannya pada pekan lalu di media sosial, Yustinus menyebut defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp27,4 triliun. Hal itu disebabkan adanya ketidakpatuhan pembayaran iuran dari peserta kelas I dan II.