Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi partai Ummat (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Partai Ummat soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai Ummat sebelumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Majelis Hakim MK menyebut gugatan tersebut tidak bisa diterima lantaran Partai Ummat belum pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya.

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat terima,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam putusannya melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).

1. Partai Ummat belum jadi peserta pemilu

Partai Ummat (YouTube Partai Ummat Official)

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota MK Aswanto menjelaskan, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanyalah parpol yang menjadi peserta pemilu sebelumnya. Oleh sebab itu, Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum karena belum menjadi partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon, dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.

“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo,” katanya.

2. Partai Ummat baru dibentuk 2021

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Partai Ummat bisa disebut sebagai partai yang baru hadir dalam kancah politik Indonesia meskipun dibentuk oleh aktor politik Amien Rais. Partai besutan eks Ketua Umum Partai PAN itu baru dibentuk pada 2021.

Meski ada sosok Amien Rais dalam pendiriannya, kursi ketua umum Partai Ummat diduduki oleh Ridho Rahmadi yang juga menantu Amien Rais.

3. Partai Ummat ajukan gugatan UU Pemilu

Amien Rais (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya Partai Ummat mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke MK. Dalam permohonan tersebut, Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A Muhajir.

Kuasa hukum Partai Ummat, Refly Harun, menjelaskan kliennya sebagai partai politik yang baru terbentuk merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap ketentuan ambang batas tersebut. Pasalnya, Partai Ummat tidak bisa memilih kandidat untuk diusung menjadi Capres atau Cawapres karena ketentuan presidential threshold.

"Karena notabene Partai Ummat adalah partai baru yang belum ikut kontestasi Pilpres 2019 sehingga tidak punya baik kursi maupun suara," kata Refly dalam sidang secara daring yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada 9 Februari 2022.

Editorial Team