Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Partai Ummat soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai Ummat sebelumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Majelis Hakim MK menyebut gugatan tersebut tidak bisa diterima lantaran Partai Ummat belum pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya.
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat terima,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam putusannya melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).