Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam putusan MK Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, didampingi delapan hakim konstitusi, menilai selisih suara Paslon 01 tidak sampai 0,5 persen tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Perolehan suara Pemohon adalah 398.113 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 438.847 suara (4,8%). Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan calon nomor urut 2 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, melalui keterangan resminya, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin sore, (15/2/2021).
Saldi mengatakan, total suara sah dalam Pilkada Banyuwangi sebanyak 836.960 suara. Sementara, selisih perolehan suara 01 sebagai pemohon tidak sampai 4.185 suara, atau 0,5 persen dari total suara sah.