Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Supriyanto-Suriansyah mendalilkan Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali, melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.
“Penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan Paslon 2 di antaranya sebagai berikut, satu, penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI, dua, penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Anton Heri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Selasa (17/6/2025).