Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)

Intinya sih...

  • Diduga pakai dana aspirasi dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

  • Dalil Pemohon ungkap pembagian amplop berisi uang dari Anggota DPRD Lampung

  • Pemohon meminta Paslon 02 didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Supriyanto-Suriansyah mendalilkan Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali, melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di