Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan yang disampaikan oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1). Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Zaini menyatakan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi sudah sah. Artinya, sudah tak ada lagi alasan bagi Nurhadi menghindar dari panggilan komisi antirasuah.
Selain Nurhadi, hakim juga menolak gugatan dua tersangka lainnya dalam kasus dagang perkara di MA yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Mengadili, menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," kata Hakim Ahmad pada siang tadi.
Lalu, apa komentar komisi antirasuah atas ditolaknya gugatan praperadilan Nurhadi ini?