Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan yang disampaikan oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1). Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Zaini menyatakan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi sudah sah. Artinya, sudah tak ada lagi alasan bagi Nurhadi menghindar dari panggilan komisi antirasuah. 

Selain Nurhadi, hakim juga menolak gugatan dua tersangka lainnya dalam kasus dagang perkara di MA yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. 

"Mengadili, menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," kata Hakim Ahmad pada siang tadi. 

Lalu, apa komentar komisi antirasuah atas ditolaknya gugatan praperadilan Nurhadi ini?

1. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jaksel menganggap penetapan status tersangka atas nama Nurhadi sudah sah

(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim tunggal Ahmad Zaini mengaku telah mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan di persidangan tersebut. Hakim Ahmad menyebut keterangan ahli baik dari pemohon (Nurhadi) atau termohon (jaksa KPK) tidak lagi perlu dipertimbangkan. 

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, maka surat perintah penyidikan atau sprindik nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," ujar hakim Ahmad. 

Dengan demikian, Nurhadi tak lagi punya alasan untuk menghindar dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Selama ini, sudah beberapa kali ia dipanggil namun memilih mangkir. 

2. KPK meminta Nurhadi agar bersikap kooperatif dan patuhi hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di