Studio RCTI di Jalan Perjaungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Google Street View)
Sementara, dalam risalah persidangan perdana gugatannya di MK, dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020, pada 22 Juni 2020, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat bersama perusahaan grupnya, PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV). Mereka menggungat perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran [Pasal 1 angka 2] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pihak RCTI mengaku dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran, karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda, unequal treatment, antara RCTI sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spectrum frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.
RCTI menganggap tidak ada kepastian hukum, jika memang penyiaran OTT dengan lembaga penyiaran perlakuannya berbeda. RCTI menganggap aturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Padahal dalam sebuah siaran, lembaga penyiaran harus melalui persyaratan penyelenggaraan penyiaran seperti perizinan penyelenggaraan penyiaran, pedoman mengenai isi dan bahasa siaran, pedoman perilaku siaran, dan yang tidak kalah
penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.