Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi media sosial (/IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Stasiun Televisi RCTI melayangkan gugatan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika nantinya uji materi itu dikabulkan MK, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial (medsos) karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin, baik di YouTube, Instagram, maupun Facebook.

1. Netizen minta RCTI lebih kreatif lagi dalam memberikan konten hiburan

Cuitan akun @faizaufi menanggapi uji materi RCTI ke MK (Dok.Twitter @faizaufi)

Menanggapi hal tersebut, masyarakat di jagat maya atau netizen melancarkan gelombang protes dengan mengusung tagar #RCTI, hingga menjadi trending di Twitter pagi ini, sebagai bentuk tidak setuju atas uji materi tersebut.

Seperti akun @faizaufi dalam cuitannya meminta agar pihak RCTI lebih kreatif lagi dalam memberikan tayangan kepada masyarakat, jika ingin tetap eksis di industri penyiaran tanah air.

“RCTI klo ga mau kalah saing coba tiap sabtu minggu pagi dari jam 6 sampe jam 12 km setel anime kemudian jam 2 km setel film apa aja asal jgn home alone,” tulis akun @faizaufi, Kamis (27/8/2020).

2. Ada yang nyinyir soal banyaknya stasiun televisi yang banyak mengambil konten dari media sosial

Editorial Team

Tonton lebih seru di