Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Sistem proporsional terbuka saat ini sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdapat dalam perkara 114/PUU-XX/2022, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Forum 2045 yang merupakan kolaborasi guru besar, akademisi dan pegiat sosial dari berbagai kampus dan institusi menyampaikan keprihatinan atas gugatan tersebut.
1. Dinilai sebagai bentuk penurunan kualitas demokrasi
Ketua Forum 2045, Untoro Hariadi menilai hal tersebut sebagai penurunan kualitas demokrasi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir. Dalam pengukuran indeks demokrasi global, Indonesia saat ini digolongkan ke dalam kategori flawed democracy (demokrasi yang cacat).
Karena itu, momentum Pemilu 2024 harus dijadikan momentum bersama untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa.
”Pemilu 2024 harus sukses secara prosedural dan substansil. Disamping dijalankan secara jujur, adil dan profesional, pemilu mustinya mendorong pembicaraan tentang bagaimana kita bisa mencapai tujuan-tujuan berbangsa dan bernegara,” ujar Untoro, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (11/2/2023).