Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru menyita aset milik tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar dari total aset Rp57,2 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus, Kombes Chandra Sukma, mengatakan aset yang sudah berhasil disita adalah mobil Tesla, Ferrari, uang tunai Rp1,1 miliar, enam rumah dan bangunan di Tangerang dan Sumatra Utara (Sumut), jam tangan, dan beberapa gawai.
“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” kata Chandra.
Indra Kenz, juga diduga memutarkan asetnya di kripto luar negeri. Bareskrim menaksir aset Indra Kenz yang berada di luar negeri Rp58 miliar.
“Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kripto luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi begitu, temen-temen PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan di Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022) lalu.
Lalu bisnis apa saja yang digeluti Indra Kenz dalam memutar uang di dalam negeri?