Jakarta, IDN Times - Kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjaadi di berbagai daerah, alhasil ada solusi guru diminta mencicipi lebih dulu makanan sebelum diberikan ke anak. Menanggapi hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak guru menjadi penanggung jawab.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN) tentang "Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat" adalah bentuk lepas tangan BGN terhadap kasus-kasus keracunan MBG yang akhir-akhir ini makin marak terjadi.
“Menurut kami dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah," kata Iman dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/10/2025).