Jakarta, IDN Times - Seorang guru di lingkungan sekolah dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial R (35), viral usai mengunggah konten yang terindikasi child grooming di media sosial TikTok miliknya. Dalam konten yang dibuat, R menyuapi seorang siswi dan melontarkan kalimat yang dianggap tidak pantas.
"Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya," ungkap R dalam video yang diunggahnya. Namun, akun yang mengunggah konten itu telah dihapus.
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, ini adalah fenomena gunung es. Konten media sosial yang dibalut dengan narasi "iseng" menyimpan kejahatan yang sistematis.
"Di balik konten yang dianggap "iseng", terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga. KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra kepada IDN Times, Sabtu (7/2/2026).
