Sekjen PBNU Saifullah Yusuf melambaikan tangan kenarah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Meski hanya satu bulanan menjabat, Gus Ipul akan menerima uang pensiun seumur hidup. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak untuk mendapatkan uang pensiun.
Hal ini diatur di dalam Pasal 10 dan 11, berikut bunyinya:
Pasal 10
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 11
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Artinya, meski Gus Ipul hanya bekerja sebagai menteri selama satu bulanan, namun akan mendapatkan uang pensiun seperti menteri Jokowi lain apabila selama berhenti dengan hormat.