Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Dia dijerat Pasal 45 a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Menurut kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, pasal tersebut merupakan pasal karet dalam UU ITE.

"Itu pasal lentur, misalnya definisi ujaran kebencian itu maknanya sangat besar, lentur," kata dia kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

1. Pasal dalam UU ITE dinilai bersifat subjektif

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini berpendapat, pasal-pasal dalam UU ITE sangat bersifat subjektif. Artinya, itu berdasarkan penilaian pribadi seseorang.

"Subjektif itulah pihak tertentu saja yang merasa tersinggung ada pihak juga yang merasa tidak tersinggung," kata dia.

2. Chandra minta UU ITE direvisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di