Jakarta IDN Times – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau yang akrab dipanggil Gus Yahya, menyatakan siap diperiksa secara hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya menanggapi pertanyaan media, termasuk mengenai informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran dana tersebut.
“Baik, pertama tentang masalah TPPU dan lain-lain yang merupakan masalah hukum, ya diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga. Kalau ada yang memeriksa, silakan saja,” ujar Gus Yahya pada konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (03/12/2025).
