Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gus Yahya Tak Terima Diberhentikan dari Posisi Ketum PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, saat Harlah ke-101 NU di UNU Yogyakarta, Rabu (31/1/2024). (IDN Times/Herlambang Jati)

Intinya sih...

  • Gus Yahya menolak diberhentikan dari posisi Ketum PBNU lewat mekanisme rapat harian Syuriyah.

  • Ia menyatakan bahwa hanya bisa diberhentikan melalui proses muktamar, dan menegaskan keputusan rapat Syuriyah melampaui kewenangan.

  • Pemberhentian Gus Yahya tertulis di dalam surat edaran PBNU yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifudin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakir pada Selasa kemarin.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak terima diberhentikan oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (26/11/2025), lewat mekanisme rapat harian Syuriyah. Ia menegaskan, hanya bisa diberhentikan melalui proses muktamar.

"Saya sudah sampaikan juga secara terbuka bahwa proses rapat harian Syuriyah itu, pertama prosesnya tidak dapat diterima karena banyak melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi. Kemudian, menetapkan putusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada sore ini.

Ia menambahkan, keputusan rapat Syuriyah untuk memberhentikan ketua umum melampaui kewenangan. "Rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan siapappun. Gak ada aturannya memberhentikan fungsionaris yang lain, itu gak bisa. Apalagi memberhentikan ketua umum," tutur dia.

Ia juga menyebut tidak ada satu pun petinggi di PBNU yang memiliki kewenangan tanpa batas hingga bisa memberhentikan individu tertentu. Setiap orang dan jabatan diatur di dalam konstitusi organisasi.

"Jadi, tidak bisa sembarangan (memecat siapapun)," imbuhnya.

Pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU tertulis di dalam surat edaran PBNU mengenai tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifudin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakir pada Selasa kemarin.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keputusan tersebut.

Editorial Team