Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat (IDN Times/Anggia Putri)

Intinya sih...

  • Gus Yahya menegaskan pemberhentiannya batal secara hukum dan tidak memiliki kekuatan konstitusional di dalam NU.

  • Pemberhentian mandataris muktamar hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar yang dipimpin bersama oleh Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum.

  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sejak 26 November 2025, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Yahya Cholil Staquf atau akrab dipanggil Gus Yahya menegaskan, pemberhentian dirinya dari jabatan ketua umum PBNU batal secara hukum, dan tidak memiliki kekuatan konstitusional di dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Gus Yahya, posisinya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan Mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021, hanya dapat diubah melalui mekanisme Muktamar NU, bukan melalui keputusan sepihak dari Syuriyah atau rapat harian tertentu.

“Pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal secara hukum, karena di luar kewenangan dari rapat harian Syuriyah itu sendiri,” tegas Gus Yahya saat konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi NU, pemberhentian seorang mandataris muktamar hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar yang dipimpin bersama oleh Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum. Oleh karena itu, ia menganggap segala langkah turunan dari keputusan tersebut, termasuk undangan rapat pleno yang beredar beberapa hari lalu, tidak sah.

Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar menegaskan, kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU telah berakhir. Hal tersebut disampaikan usai menggelar silaturahmi dengan Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah NU di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, berdasarkan keputusan final Syuriah, efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi menjabat dan kehilangan seluruh kewenangan serta hak penggunaan atribut ketua umum. "Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," tegas Miftachul di hadapan awak media.

Editorial Team