Jakarta, IDN Times - Sebanyak 56 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghitung hari hingga tiba saat pemecatan pada Kamis, 30 September 2021. Meski tersisa dua hari lagi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum juga menentukan sikap. Bahkan, Istana mengatakan diamnya Jokowi karena menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (28/9/2021) pun mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi ke Istana Negara. Surat disampaikan dalam bentuk fisik yang diantar menggunakan jasa ojek daring dan dikirim melalui surat elektronik.
"Kami mengamati, melihat dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing di KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa terjadi karena bapak presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi," demikian cuplikan surat yang ditulis atas nama Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.
Di dalam suratnya, ICW juga menyentil sikap diam mantan Gubernur DKI Jakarta jelang pemecatan yang bakal terjadi pada 30 September 2021. Jokowi dipandang seolah enggan bersikap dan ingin lari dari tanggung jawab.
"Padahal, jika bapak presiden sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka bapak presiden dapat dengan mudah mengambil keputusan untuk melihat situasi tersebut," kata Adnan.
Apa respons pegawai non-aktif KPK melihat sikap Jokowi yang hingga kini masih diam?