IDN Times/Margith Juita Damanik
JPU telah menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna. Ratna semula didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpaet telah melanggar dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong dan dituntut enam tahun penjara.
Dalam pledoi atau pembelaan pribadinya pada Selasa (18/6) lalu, Ratna berulangkali suaranya bergetar dan air matanya terjatuh ketika membacakan pledoi. Selain mengaku tidak bersalah, dia mengaku telah menerima sanksi sosial yang cukup berat.
"Akibat kebohongan itu saya menerima sanksi sosial yang begitu berat dari masyarakat. Saya disebut Ratu Bohong," sebut Ratna, sambil terus terisak.