Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hadiri Sidang MK, DPR: Polri di Bawah Presiden Sesuai dengan Reformasi
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (IDN Times/istimewa).
  • Hinca Panjaitan menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan hasil Reformasi 1998 untuk memisahkan Polri dari militer agar lebih profesional, independen, dan berfungsi sebagai institusi sipil.
  • DPR menyatakan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden memiliki dasar hukum kuat dari Tap MPR dan UUD 1945, serta menolak usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  • Tiga advokat mengajukan uji materi UU Polri ke MK karena menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian penting dari semangat Reformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut lahir dari upaya memisahkan Polri dari struktur militer agar institusi kepolisian lebih profesional dan independen.

Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mewakili DPR RI dalam sidang terkait pengujian Undang-Undang Kepolisian. Ia menjelaskan, pada era Orde Baru, Polri masih menjadi bagian dari ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dan TNI. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI yang berada di bawah rantai komando militer,” kata Hinca dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, pemisahan Polri dari TNI dilakukan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai institusi sipil yang fokus melindungi dan melayani masyarakat.

“Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan Polri pada fungsi profesionalnya sebagai institusi sipil yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjamin netralitas Polri dalam pengaruh politik praktis,” ujarnya.

1. Kedudukan Polri di bawah Presiden dinilai konstitusional

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Hinca menjelaskan, posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 hingga Pasal 30 UUD 1945. Bahkan, ketentuan itu kembali ditegaskan melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003.

“Dengan demikian, Tap MPR VI Tahun 2000 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sehingga Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah, dan telah dikonfirmasi keberlakuannya melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pembahasan RUU Kepolisian saat itu berlangsung mendalam antara DPR dan pemerintah. Hasilnya, semua pihak sepakat Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

“Kedudukan Polri langsung di bawah Presiden adalah perintah eksplisit dan mengikat dari Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 7 ayat 2 yang diperkuat oleh Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Hinca.

2. DPR nilai Polri di bawah Mendagri bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Dalam keterangannya, Hinca juga menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, langkah tersebut justru bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Oleh karena itu, Majelis yang mulia, terhadap petitum pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, DPR RI berpandangan bahwa petitum tersebut justru bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia,” katanya.

Ia menilai, jika Polri berada di bawah Mendagri, maka akan muncul potensi dualisme komando yang dapat mengganggu efektivitas institusi kepolisian.

“Menempatkan Polri di bawah Mendagri akan mendelegasikan tanggung jawab konstitusional Presiden yang bersifat langsung dan utuh, sehingga berpotensi menciptakan dualisme komando dalam tubuh Polri serta mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif,” ujarnya.

Hinca juga menegaskan, Komisi III DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap Polri, termasuk terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat. DPR, kata dia, mendorong reformasi Polri agar lebih berfokus pada aspek kultural dan penghormatan terhadap HAM.

“Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri,” kata Hinca.

3. Pemohon uji UU Polri ke MK

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Untuk diketahui, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke MK. Norma yang diujikan ialah Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara ayat 2 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK diminta mengubah pasal itu menjadi, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri".

Sementara, MK juga diminta mengubah Pasal 8 ayat 2 UU Polri menjadi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Para pemohon menilai, keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah, akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.

Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya, kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.

Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan kepolisian secara langsung di bawah presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Editorial Team