Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian penting dari semangat Reformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut lahir dari upaya memisahkan Polri dari struktur militer agar institusi kepolisian lebih profesional dan independen.
Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mewakili DPR RI dalam sidang terkait pengujian Undang-Undang Kepolisian. Ia menjelaskan, pada era Orde Baru, Polri masih menjadi bagian dari ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.
“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dan TNI. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI yang berada di bawah rantai komando militer,” kata Hinca dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, pemisahan Polri dari TNI dilakukan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai institusi sipil yang fokus melindungi dan melayani masyarakat.
“Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan Polri pada fungsi profesionalnya sebagai institusi sipil yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjamin netralitas Polri dalam pengaruh politik praktis,” ujarnya.
