Umat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020) (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)
Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terdapat beberapa alasan hingga akhirnya pemerintah mengambil keputusan tak memberangkatkan calon jemaah haji ini. Salah satunya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia.
"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," ujar Yaqut dalam keterangan persnya, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Alasan lainnya yakni Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal pelaksanaan haji 2021. Padahal, Pemerintah Indonesia perlu waktu untuk menyiapkan pemberangkatan para calon jemaah haji.