Jakarta, IDN Times - Pengusaha "crazy rich" pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, melaporkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri. Haji Isam merasa namanya telah dicemarkan oleh Yulmanizar yang menyebutnya terlibat kasus suap pajak.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (7/10/2021).