Haji Lulung Meninggal, Penggantinya di DPR Dilantik Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Abraham Lunggana atau Haji Lulung meninggal dunia pada 14 Desember 2021 lalu. Jabatan terakhir Haji Lulung sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hari ini, pimpinan DPR RI melantik pengganti Haji Lulung dalam sidang paripurna melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
"Perlu kami beritahukan pula bahwa pimpinan DPR telah menerima petikan putusan presiden nomor 4146/P 2021 tertanggal 24 Desember 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPR dan anggota MPR RI sisa masa jabatan 2019-2024," ujar Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar saat memimpin sidang paripurna, Selasa (11/1/2022).
Ada dua anggota DPR yang dilantik dalam PAW ini. Harvey Malaiholo Fraksi PDIP daerah pemilihan Papua menggantikan almarhum Jimmy Demianus Ijie dan Dian Istiqamah Fraksi PAN dapil Jakarta menggantikan almarhum Haji Lulung.
1. Puan pimpin pelantikan
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pelantikan. Dia membacakan sumpah jabatan dengan diikuti oleh anggota DPR yang dilantik.
"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan, aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
2. Puan bicara soal RUU TPKS
Selain agenda pelantikan, dalam sidang paripurna ini juga beragendakan pidato Ketua DPR RI. Dalam pidatonya, Puan menyampaikan nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS).
"Pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI. Sehingga insya Allah minggu depan hari Selasa, 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan.
Setelah draf RUU TPKS disahkan, DPR RI selanjutnya akan menyusun pasal-pasal bersama pemerintah. Puan menegaskan, RUU TPKS merupakan produk hukum yang dibutuhkan. Sebab, kasus kekerasan seksual angkanya terus meningkat setiap tahun.
"RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional, perlu dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah," katanya.
2. Puan apresiasi Jokowi meminta RUU TPKS segera disahkan
Dalam pidatonya, Puan mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Dia berharap, RUU TPKS ini setelah disahkan dapat menjadi produk hukum dapat mencegah adanya kekerasan seksual.
"DPR RI mengapresiasi jika presiden yang juga memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan," katanya.