Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lukas Enembe usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi pada Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.

Hakim berpendapat pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Lukas divonis pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Editorial Team

Tonton lebih seru di