Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut berkomentar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menurutnya, sudah sepatutnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyelidiki dugaan rasuah di lembaga aparat penegak hukum lainnya.
"Karena di sana kan ramai sarang mafia hukumnya. Tetapi, tetap harus profesional, tidak boleh mencari-cari (kesalahan) karena kalau orang mencari-cari kesalahan lalu bertindak secara hukum tidak bagus untuk pembangunan hukum dan ekonomi," ujar Mahfud kepada media di Malang, Jawa Timur pada 22 September 2022 lalu.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum lainnya agar tidak ikut berbuat salah. DI sisi lain, KPK harus juga bertindak profesional.
"Jadi, orang (APH) harus bersikap jujur (tak korupsi). Menurut saya, KPK juga memiliki ukuran untuk melakukan sejumlah tindakan," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut bila Sudrajad terbukti melanggar hukum dengan menerima suap maka harus diproses sesuai aturan. "Karena kalau tertangkap tangan itu kan sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka," tutur dia.
Lalu, mengapa KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad sebagai tersangka?