Jakarta, IDN Times - Istilah 'keep silent' muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 akan berlanjut.
Hal ini terjadi antara Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI Maryulis.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mirza menjelaskan ke Hakim Ketua Fahzal Hendri soal percakapan 'keep silent'.
Dia mengungkapkan ada kebijakan atau arahan Dirut BAKTI Kominfo yakni Achmad Anang Latif untuk membentuk tim teknis pendamping yang berada di luar dari PMU (project management unit) dalam proses proyek BTS Kominfo.
Mirza meminta Maryulis untuk tidak bercerita ke tenaga ahli lainnya mengenai pendampingan proyek BTS 4G Kominfo. Dia memang menunjuk Maryulis dan satu orang lainnya untuk tim pendamping pendamping teknis.
"Kemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU ini sudah dilibatkan dalam proses request for information (RFI) kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi, ada kebijakan atau arahan dari pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping pokja yang lain atau di luar dari PMU tadi," kata Mirza di sidang, Selasa (8/8/2023).