Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251029-WA0003.jpg
Hakim Djuyamto dan istri (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Jaksa tuntut Hakim Djuyamto 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi CPO

  • Istri Djuyamto menangis di ruang sidang saat suaminya dituntut, sementara Djuyamto berusaha menenangkan

  • Sejumlah terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman penjara dan denda yang sama terkait kasus yang sama

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menuntut Hakim Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia didakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022.

Kasus ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Vonis tersebut diduga sarat penyalahgunaan wewenang.

Istri Djuyamto, RA Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya turut menyaksikan jalannya persidangan dari kursi pengunjung ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai sidang, Djuyamto menghampiri istrinya setelah lebih dulu memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia merangkul istrinya yang menangis tersedu-sedu.

Djuyamto sempat berupaya menenangkan sang istri sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Selain dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun.

Djuyamto dituntut bersama sejumlah terdakwa lain yakni majelis hakim yang turut mengadili dan panitera

Berikut rincian tuntutannya:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;

2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;

3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

4. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun

Sedangkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Arif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar.

Editorial Team