Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno, mempertanyakan guna sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dilanjutkan hingga selesai, yaitu Kamis (14/12).
Menurutnya, jadwal sidang praperadilan akan bertabrakan dengan waktu sidang perkara di Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada Rabu (13/12) mendatang. Terlebih, pelimpahan perkara dan tanggal sidang sudah dilakukan.
"Karena Senin, Selasa dan Rabu adalah giliran termohon (KPK) mengajukan bukti. Pemohon (Setnov) Selasa dan Rabu. Kalau kita lihat jadwal seperti itu, ini saran, karena hakim sendiri tidak mungkin mengambil sikap sendiri, apa kira-kira ada gunanya kalau perkara ini dilanjutkan sampai Kamis?" kata Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Dia juga mempertanyakan manfaat jika sidang praperadilan ini dilanjutkan. Pasalnya, hanya akan membuang-buang waktu saja.
"Apa kira-kira kalau kita lanjutkan itu ada manfaatnya? Karena terus terang, saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, 'saksimu harus habis hari Selasa', kan seperti kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu hari rabu, terakhir, dan jelas dia akan minta jg kesimpulan di hari rabu," bebernya.
Hakim Kusno menyebut bahwa satu-satunya jalan adalah kubu Setnov secara legowo mencabut tuntutan praperadilan ini.
"Kalau seandainya mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi inisiatif dari pemohon (Setnov) untuk mencabut ini, dan itu pun juga harus ada persetujuan dari termohon (KPK),"ujarnya.
Namun, Hakim Kusno menegaskan bahwa pencabutan tersebut hanyalah saran. Jika kedua belah pihak tetap bersikukuh melanjutkan praperadilan, dia siap memimpin sidang hingga selesai.
"Jadi untuk itu pemikiran ini masih bisa dipertimbangkan sampai hari Senin yang akan datang," kata dia.