Jakarta, IDN Times - Tanda tanya mengenai kejanggalan putusan lepas kasasi dalam kasus terdakwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pelan-pelan mulai terkuak. Rupanya putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung lantaran ada campur tangan dari salah satu hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago.
Syamsul telah melanggar UU Kekuasaan Hakim lantaran masih membuka kantor advokat dan namanya masih tercantum di sana. Konfirmasi itu diperoleh dari juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Minggu (29/9).
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Hakim Andi.
Selain itu, ada pula kesalahan lain yang dilakukan oleh Hakim Syamsul yakni ia sempat bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Pusat pada (28/6) lalu. Sedangkan, putusan terhadap Syafruddin dibacakan hari akhir penahanan yakni (9/7) lalu.
Tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin di MA ternyata memiliki pendapat yang berbeda. Alhasil, ia yang semula dijatuhi vonis 13 tahun di penjara di pengadilan tinggi, justru bisa melenggang dari tahanan KPK.
Lalu, apa sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap salah satu hakim agungnya? Apa pula komentar KPK terhadap putusan dari Mahkamah Agung tersebut?