Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda terkait putusan MK pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencederai sistem politik di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arief mengatakan, pemilu seharusnya dilaksanakan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah telah melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," ujarnya.

Selain Arief, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda. Meski ada pendapat berbeda, Mahkamah Konstitusi tetap memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Editorial Team

EditorAryodamar