Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, buka suara terkait tudingan ijazah doktoral atau strata tiga (S3) miliknya palsu. Ia pun menunjukkan dokumen asli ijazah S3 miliknya ke hadapan publik. Berkas fisik itu dipamerkan setelah ia dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, telah memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
Namun, Arsul sembari berkelakar meminta kepada awak media agar tidak mengabadikan ijazahnya. Ia mengaku khawatir bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Nanti di-zoom (diperbesar), nanti diedit-edit, kan saya pusing," ucapnya.
Selain ijazah asli, Arsul memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, hingga transkrip nilai. Ia pun memperlihatkan foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
