Jakarta, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 terus berlanjut hingga malam di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024). Dalam sidang panel tiga, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kepada kuasa hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem), alasan tanda tangan sang Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, berbeda.
Diketahui, tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan dinilai berbeda. Ini merupakan perkara nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana pemohon merupakan Surya Paloh dan Hermawi Taslim.
Keduanya mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Ada dua dapil yang dipersoalkan yaitu Banggai Kepulauan Dapil II dan Kota Palu Dapil I.
"Sebentar, ini surat kuasa yang ditanda tangan antara ketua umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sama sekali," ujar Arief ketika memimpin sidang.
"Ini tanda tangan yang ada di KTP dan surat kuasa berbeda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa, siapa ini?" tanya Arief, lagi, kepada kuasa hukum Partai NasDem.
"Izin majelis, sepengetahuan kami Pak Surya langsung (yang tanda tangan di surat kuasa)," ujar kuasa hukum pemohon, Rahmad Hidayat.
Rahmad menambahkan tanda tangan di KTP yang dilampirkan di pokok permohonan diambil dari pada 2014. Tetapi, menurut Arief, meski sudah berlalu 10 tahun, seharusnya tanda tangan seseorang tidak berubah sama sekali.
"Izin majelis, untuk KTP yang kami ajukan, itu diambil dari 2014," kata Rahmad.
"Lha, iya. Tapi masak tanda tangan berubah sama sekali," tanya Arief.
"Izin majelis, kalau diperkenankan, akan kami perbaiki," kata Rahmad, merespons Arief.