Jakarta, IDN Times - Salah satu momen menarik terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pokok permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada sidang Kamis (2/5/2024) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Hakim Arief Hidayat terlihat ngamuk saat tahu tidak ada satu pun komisioner KPU yang hadir di sidang panel tiga di MK. Padahal, KPU merupakan salah satu pihak termohon yang wajib hadir.
Sementara, di dalam pokok permohonannya, PAN menuding KPU keliru dalam pencatatan di dua dapil di Sumatra Selatan, yaitu Ogan Komering Ilir 6 dan Lahat 2 Kabupaten Lahat. Kekeliruan pencatatan suara oleh KPU, disebut PAN menguntungkan perolehan suara bagi PDI Perjuangan (PDIP) dan Perindo.
"Berdasarkan uraian di atas pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan putusan KPU nomor 360 tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Ogan Komering Ilir 6 dan dapil Lahat 2 Kabupaten Lahat," demikian isi petitum PAN.
Selain itu, PAN juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Ogan Komering Ilir 6. Hakim Arief kemudian meminta konfirmasi kepada KPU tentang adanya selisih penghitungan suara.
"Dari termohon, KPU, apa benar? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Lho, kuasa hukumnya gak tahu (di mana keberadaan komisioner KPU)?" tanya Hakim Arief.
"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU Ogan Komering atau Lahat, ada gak?" tanyanya lagi.
Namun, yang merespons adalah sekretariat dari KBRI. "Saya izin menyampaikan pimpinan ada agenda di kantor kami," katanya.
Arief pun meradang. "Lho, gak bisa ini! Lebih penting di sini. Gimana ini responsnya? KPU kok gak serius gini? Ini gimana sih? Tolong sampaikan KPU harus serius itu! Jadi, sejak Pilpres, KPU itu gak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan kepada komisioner!" tutur Arief dengan nada tinggi.