Jakarta, IDN Times - Kelompok buruh bisa sedikit menarik nafas lega atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis (25/11/2021). Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil sejumlah elemen buruh dengan memerintahkan pembentuk Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja agar segera diperbaiki. Sebab, UU tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang yang digelar secara virtual pada siang ini.
Ia menambahkan bila ketentuan untuk menyelesaikan perbaikan tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Namun, di sisi lain, MK menolak gugatan buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Apa saja poin-poin penting yang diputuskan dalam sidang virtual tadi?