Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5) menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara bagi Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena memberi suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan denda senilai Rp100 juta.
Namun, ada fakta lain yang menarik dari sidang vonis yang digelar kemarin, yakni majelis hakim menilai asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, terbukti menerima duit dari Sekjen Ending dan Bendahara Umum KONI senilai Rp11,5 miliar.
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E. Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri Menteri, melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," ujar Hakim Arifin pada Senin kemarin di ruang sidang.
Lalu, apakah temuan fakta itu di persidangan akan ditindak lanjuti oleh KPK dan segera menjerat Menpora Imam?