Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mendengarkan pembacaan vonis kasus tindak pidana korupsi di ruang Prof M Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menjelaskan, hal yang memberatkan dalam vonis delapan tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas dianggap tidak sopan selama persidangan.

Rianto menyebut Lukas pernah melontarkan kata-kata yang tidak pantas selama persidangan. Selain itu, dia juga makan di dalam ruang sidang.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Hakim menilai perbuatan korupsi Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editorial Team

Tonton lebih seru di