Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membuka penyelidikan baru untuk menindak lanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang vonis terhadap dua pejabat Kemenag yakni Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi pada Rabu (7/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima suap senilai Rp70 juta.
Duit itu diberikan secara bertahap, masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Majelis hakim berpendapat, uang itu diberikan karena Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah berperan mengangkat Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Lagi ada pengembangan, lagi dilakukan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di gedung Galeri Nasional pada Selasa (13/8).
Apakah penyelidikan tersebut menyangkut Lukman? Apa respons Kemenag ketika mendengar putusan majelis hakim pada pekan lalu?