Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa obstruction of justice atau perintangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu, meyakini, Hendra turut serta dalam rekayasa untuk merintangi penyidikan. Hal itu ia ungkap dalam sidang putusan banding Hendra di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Awalnya, Hakim Nelson menyebut skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J adalah kesesatan fakta yang merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum,” kata Nelson.

Oleh karena itu, hakim pun menyimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, yaitu terperdaya skenario kebohongan Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.

“Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, Hendra merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut,” ujarnya.

Sebab, pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada Arif Rachman untuk memastikan, apakah laptop berisi rekaman saat Brigadir J masih hidup, telah dimusnahkan dan dihapus.

“Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak,” kata dia.

Editorial Team