Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Rommy S/foc.
Tak hanya Joko, Hakim juga menolak seluruh eksepsi Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Esensi keberatan keduanya hampir sama dengan Joko Tjandra. Di mana, mereka merasa dakwaan Jaksa tidak tepat.
"Bahwa apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, sudah diuraikan surat-surat palsu apa saja yang telah dibuat dan disusun berdasarkan keterangan di tingkat penyidikan," kata Sirad.
Dalam kesempatan itu, Prasetijo meminta agar sidang selanjutnya tidak digelar secara online. Dia ingin datang ke PN Jakarta Timur untuk membuktikan bahwa surat palsu itu tidak benar. Namun, hakim belum bisa memastikan apakah para terdakwa diperkenankan hadir di Pengadilan.
"Saya terima dengan terima kasih, pak. Namun, apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi, kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Prasetijo.