Jakarta, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil keputusan untuk mempercepat pembebasan 30 ribu narapidana dan anak. Mereka akan dibebaskan lebih awal melalui proses asimilasi dan diberikan hak integrasi.
Hak integrasi yang dimaksud oleh Kemenkum HAM yakni puluhan ribu napi bisa diberi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Persyaratan ini berlaku untuk narapidana yang masa pidananya sudah dijalani 2/3 dan jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Selain itu, persyaratan pembebasannya tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2019 dan bukan warga asing," ungkap Plt Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/4).
Agar keputusan itu bisa langsung dieksekusi maka Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04.Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Di dalam surat setebal Kepmen setebal 5 halaman, tertulis keputusan tersebut mulai berlaku pada (30/3) lalu.
Nugroho kemudian mengeksekusinya dengan membuatkan surat edaran ke seluruh lapas di Indonesia. Menurut Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, dengan mempercepat pembebasan 30 ribu napi, mereka turut menghemat anggaran. Berapa kira-kira anggaran yang berhasil dihemat oleh Kemenkum HAM?
