Petugas kesehatan menyuntikan Vaksin COVID-19 kepada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Siti Khalimah, mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 1 Juni.
Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.
“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,” katanya.