Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, hingga saat ini baru ada 356.133 atau 94,20 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterima. Padahal seharusnya KPK menerima 378.072 LHKPN dari Wajib Lapor (WL) secara nasional.
Dengan demikian, masih ada 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan LHKPN-nya kepda KPK hingga batas akhir penyampaian periodik untuk tahun pelaporan 2020, tepatnya 31 Maret 2021. Karena itu, KPK meminta ribuan enyelenggara negara itu segera menyerahkan LHKPN.
"Kami mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," demikian imbauan KPK dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).