Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah melenggang keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak (9/7) lalu. Lantaran dua putusan hakim agung menyatakan perbuatannya bukan korupsi, maka terdakwa di kasus BLBI itu bisa menghirup udara bebas. Padahal, di pengadilan tinggi, vonis bagi Syafruddin
Namun, hingga memasuki awal Oktober, komisi antirasuah belum memperoleh salinan dari putusan kasasi tersebut. Hal ini menyulitkan KPK untuk mengambil langkah hukum lanjutan lantaran tidak ada pijakan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
"Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke MA (Mahkamah Agung) untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal, itu penting untuk menentukan langkah KPK selanjutnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin.
Lalu, apa yang menyebabkan salinan putusan kasus BLBI belum juga diserahkan oleh MA kepada KPK hingga kini?